Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Oleh sebab itu, negara akan berusaha untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak. Meningkatnya rasio penerimaan pajak merupakan hal yang sangat penting, karena negara membutuhkan penerimaan pajak yang besar untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Pajak merupakan iuran wajib yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Sifatnya yang memaksa menyebabkan wajib pajak baik itu orang pribadi atau badan, wajib pajak dalam negeri ataupun luar negeri mau tidak mau harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang memiliki kegiatan usaha harus memperhatikan berbagai hal berkaitan dengan pajak secara seksama, baik itu perhitungan, batas pembayaran dan batas pelaporan. Kekeliruan dalam perhitungan dan keterlambatan dalam pembayaran serta pelaporan surat pemberitahuan akan memiliki dampak terhadap wajib pajak. Wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa bunga ataupun denda yang persentasenya berbeda-beda bergantung kepada pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Sanksi denda dan bunga akan menyebabkan utang pajak semakin besar, tentunya hal ini akan mempengaruhi arus kas wajib pajak. Kondisi lebih buruk bisa saja terjadi apabila wajib pajak tidak membayar utang pajak yang muncul berupa penagihan seketika dan sekaligus, penagihan dengan surat paksa bahkan penyitaan aset wajib pajak.
Lebih lanjut, negara dalam hal ini diwakili oleh kantor pelayanan pajak sebagai pemungut pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Salah satu alasan dilakukannya pemeriksaan selain pemeriksaan rutin adalah adanya indikasi kekeliruan dalam perhitungan atau adanya indikasi ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dalam hal terjadi pemeriksaan, wajib pajak harus memberikan data yang dibutuhkan oleh pemeriksa. Berhadapan dengan pemeriksa pajak, wajib pajak harus memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan juga melakukan administrasi dokumen secara baik. Pemahaman yang baik terhadap peraturan perpajakan dan administrasi yang baik merupakan aspek penting dalam mempertahankan argumentasi dengan pemeriksa pajak. Dokumentasi merupakan bukti legal yang harus ditunjukkan dan berdasarkan peraturan perpajakan wajib pajak harus menyimpan dokumen selama 10 (sepuluh) tahun. Dokumentasi juga memiliki peran yang sangat penting ketika wajib pajak melaksanakan haknya seperti melakukan proses keberatan, banding dan gugatan di pengadilan pajak. Dengan demikian, untuk tujuan administrasi yang baik wajib pajak harus melakukan manajemen administrasi perpajakan dan ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh wajib pajak untuk menghadapi berbagai persoalan perpajakan yang muncul di kemudian hari.
Hendra Tanjung